Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia
Oleh
Kelompok 2
Afifah Mahyuri
Ika Ratna Sari
Nanda Pratama
Nurfazrina
Riska Yulia Dewi
SMA YAYASAN PERGURUAN
LETJEN. S. PARMAN
T.A 2013/2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan
ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat
pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia”.
Makalah ini telah dibuat dengan
berbagai pengumpulan data dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan hambatan selama
mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih
banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
kami. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Medan, 05 Oktober 2013
Peyusun
Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR
ISI .............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN .......................................................................... 1
A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan ................................................................................... 2
BAB
II Sistem Pemerintahan Negara RI................................ 3
A. Pengertian Sistem Pemerintahan ........................................................... 3
B. Sistem Pemerintahan Negara RI............................................................ 4
I.
Pembagian Kekuasaan Negara menurut UUD
1945..................... 6
1.1. Sebelum Perubahan...................................................................... 8
1.2. Setelah
Perubahan........................................................................ 9
II.
Sistem
Checks dan Balances menurut UUD 1945...................... 12
BAB
III PENUTUP .................................................................................. 14
3.1.Kesimpulan ................................................................................................. 14
3.2.Saran ........................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. “.
Pembagian kekuasaan pemerintahan
seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara
Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu
oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian
kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian
kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan,
yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa
Barat dan amerika Serikat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.
Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia ?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia ?
4.
Bagaimana Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasarkan UUD 1945 ?
5.
Bagaimana Sistem Pembagian Kekuasaan
Negara Menurut UUD 1945 ?
6. Bagaimana Sistem Check and Balances Menurut
UUD 1945 ?
C. Tujuan Penulisan
Maksud
penyusunan makalah ini adalah sebagai penambah wawasan dan pengetahuan tentang
Sistem Pemerintahan Indonesia dari sebelum amandemen hingga sesudah amandemen.
Dan bertujuan agar kita semua lebih
mengenal sistem Pemerintahan Indonesia serta dapat ikut berpartisipasi
didalamnya. Serta juga untuk menyelesaikan tugas makalah PKN.
BAB II
Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau,
Negara.
c.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam
rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif
beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang
- Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara.
Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu
system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk
terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
B. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa
sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial. Namun prinsip sistem presidensial dapat kita
pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :
1. Pasal 4
ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”
2. Pasal 17
ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3. Pasal 17
ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”
4. Pasal 17
ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”
5. Pasal 17
ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur
dalam undang-undang”
Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat
disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial :
1. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden
adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3. Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4. Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan
dari presiden. Presiden dapat mengganti
menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki
hak prerogative.
Apabila kita bicara
sistem pemerintahan Indonesia pada awal
kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia
bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab
pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai
pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau
terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu
oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem
Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal
14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan
Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak
stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian
kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut
konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di
tangan Perdana Menteri. Lembaga Negara
di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK. Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan
atau (The King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem
parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA,
dan DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung
jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat.
I. Pembagian Kekuasaan Negara menurut UUD 1945
Susunan
organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga
negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan.
Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
Badan-badan
kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945
lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga
tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara
itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945
adalah sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
(7) Mahkamah
Konstitusi (MK)
Secara
institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri
sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam
menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau
terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD
1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945
menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan
kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan
kenegaraan yang ada, yaitu;
1.1.
Sebelum Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
- Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
- Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
- Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
1.2. Setelah Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
II. Sistem Checks and Balances menurut UUD 1945
Didalam konstitusi negara republik Indonesia (UUD
1945) telah mengatur tentang sistem checks and balances antara
lembaga-lembaga negara baik itu lembaga eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif. Secara umum sistem check and balances menurut UUD 1945 dapat
digambarkan sebagai berikut :
TABEL: SISTEM CHECKS AND BALANCES
MENURUT UUD 1945
Dalam melaksanakan uji materi atau judicial
review, yakni menentukan apakah isi suatu peraturan baik itu Undang-Undang
(UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah
(Perda) dan aturan lainnya yang diatur dalam undang-undang, sudah sesuai atau
tidak dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Oleh sebab itu
yang diuji ialah isi/substansi/materi suatu peraturan perundang-undangan, hak
inilah yang disebut dengan hak judicial review (uji materi).
Institusi/ lembaga yang mengawal dan
menjaga konstitusi secara yuridis formal, biasanya mempunyai hak menguji
secara material undang-undang, yakni menguji suatu undang-undang apakah
bertantangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD atau tidak. Fungsi
dasar institusi tersebut, adalah untuk menjaga dan mengawasi agar suatu
peraturan yaitu undang-undang tidak sampai melebihi atau bahkan mengurangi
ketentuan yang ada pada UUD, selain itu juga agar tidak sampai terjadi
penyimpangan terhadap UUD oleh si pembuat undang-undang atau peraturan lainnya.
Dalam sistematika ketatanegaraan RI hak tersebut diatas hanya dimiliki oleh
mahkamah konstitusi, dan bukan oleh mahkamah agung RI.
Beda halnya dengan mahkamah agung,
mahkamah ini hanya diberikan wewenang yang boleh dikatakan terbatas karena
hanya menguji peraturan yang ada dibawah undang-undang. Dengan kata lain,
mahkamah agung hanya mempunyai kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya
suatu peraturan dibawah undang-undang, dengan suatu asumsi bahwa bertentangan
dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi derajadnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran
Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat. Undang-undang Dasar 1945 menganut
ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu
badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan
yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan
yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan
tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak
terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu
menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan
perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada
jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan
diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di
anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup kemungkinan akan berubah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di amandemen UUD 1945
tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam penyelenggaraan negara,
namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat diatas segalanya.
B.
Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada
penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita
mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok
kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa
depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
1 komentar :
makasih , makalah yang bagus semoga indonesia dapat meweujudkan nilai nilai pancasila dan sistem pemrintahan supaya rakyat makmur sejahtera aminn... Thanks..
Posting Komentar